Penyelundup Shabu Asal Malaysia Ini Sempat Coba Suap Aparat

Batam - Tersangka penyeludup narkoba jenis shabu seberat 298 gram, warga negara Malaysia, Logeswaran Muniandy sempat minta tidak diproses kepada  petugas polisi sesaat setelah ditangkap petugas Ditpam BP Batam di pintu masuk metal detektor atau pemeriksaan badan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada Jumat (2/1/2015) lalu.

Hal itu disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch Sholeh dalam ekspos pemusnahan barang bukti shabu, tangkapan lainnya dengan total sebanyak 842 gram. "Pada saat diamankan, tersangka WN Malaysia LM sempat minta sama kita untuk dilepaskan," ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (27/1/2015).
Pengakuan Logeswaran Muniandy kepadanya saat itu, lanjut Soleh, setelah melakukan transaksi di Batam ia akan pergi ke Australia. Tersangka pun meminta kepadanya untuk dilepaskan, dengan janjinya bapaknya di Malaysia yang akan mengurus semuanya di Batam.
"Saya bilang bisa, asalkan bapak kamu datang bawa shabu yang banyak, setelah itu dia tidak mau lagi bicara," ujar Soleh kembali.

Kepada wartawan, Muniandy mengaku ada orang yang menjemputnya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Orang itu, tambahnya belum dikenal dan hanya memiliki nomor kontak handphone. 
"Saya baru pertama kali ini. Dan saya menyesal, saya punya istri dan anak," akuinya.

Tersangka ditangkap petugas pelabuhan karena kedapatan di badannya membawa 4 bungkus serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening yang dililit dengan lakban warna hitam dengan total sebanyak 298 gram. 
"Dari keseluruhan barang bukti 40 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Medan, 8 gram untuk pembuktian pengadilan dan 250 gram dimusnahkan," kata Sholeh setelah shabu tersebut diuji dan disisihkan untuk Puslabfor dan Pengadilan yang disaksikan BPOM Kepri di Batam, petugas Ditpam BP Batam, BNN, LSM Granat serta pengacara tersangka yang ditunjuk negara, Juhrin P.
Pemusnahan dengan cara direndam dalam air panas juga dilakukan sebanyak 544 gram yang disita atas penangkapan ditempat yang sama oleh petugas Ditpam pada Rabu, 24 Desember 2014,  tersangka Anwar Bin Nurdis asal Aceh. Terlihat kemasan bungkusan dari barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka di waktu yang berbeda, sama. Diduga keduanya memiliki jaringan yang sama di Malaysia.
"Jumlah shabu yang dimusnahkan bila digunakan sebanyak 1 gram oleh 4 orang maka jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah 3.368 orang jiwa dari totol 842 gram barang bukti yang diamankan," tegasnya. 
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Source :
http://www.batamtoday.com/berita53046-Penyelundup-Shabu-Asal-Malaysia-Ini-Sempat-Coba-Suap-Aparat.html

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.