Batam - Tersangka penyeludup narkoba
jenis shabu seberat 298 gram, warga negara Malaysia, Logeswaran
Muniandy sempat minta tidak diproses kepada petugas polisi sesaat
setelah ditangkap petugas Ditpam BP Batam di pintu masuk metal detektor atau pemeriksaan badan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada Jumat (2/1/2015) lalu.
Hal itu disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch
Sholeh dalam ekspos pemusnahan barang bukti shabu, tangkapan lainnya
dengan total sebanyak 842 gram. "Pada saat diamankan, tersangka WN
Malaysia LM sempat minta sama kita untuk dilepaskan," ujarnya di Mapolda
Kepri, Selasa (27/1/2015).
Pengakuan Logeswaran Muniandy kepadanya saat itu, lanjut Soleh,
setelah melakukan transaksi di Batam ia akan pergi ke Australia.
Tersangka pun meminta kepadanya untuk dilepaskan, dengan janjinya
bapaknya di Malaysia yang akan mengurus semuanya di Batam.
"Saya bilang bisa, asalkan bapak kamu datang bawa shabu yang banyak,
setelah itu dia tidak mau lagi bicara," ujar Soleh kembali.
Kepada wartawan, Muniandy mengaku ada orang yang menjemputnya di
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Orang itu, tambahnya belum
dikenal dan hanya memiliki nomor kontak handphone.
"Saya baru pertama kali ini. Dan saya menyesal, saya punya istri dan anak," akuinya.
Tersangka ditangkap petugas pelabuhan karena kedapatan di badannya
membawa 4 bungkus serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening
yang dililit dengan lakban warna hitam dengan total sebanyak 298 gram.
"Dari keseluruhan barang bukti 40 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor
Polri Cabang Medan, 8 gram untuk pembuktian pengadilan dan 250 gram
dimusnahkan," kata Sholeh setelah shabu tersebut diuji dan disisihkan
untuk Puslabfor dan Pengadilan yang disaksikan BPOM Kepri di Batam,
petugas Ditpam BP Batam, BNN, LSM Granat serta pengacara tersangka yang
ditunjuk negara, Juhrin P.
Pemusnahan dengan cara direndam dalam air panas juga dilakukan
sebanyak 544 gram yang disita atas penangkapan ditempat yang sama oleh
petugas Ditpam pada Rabu, 24 Desember 2014, tersangka Anwar Bin Nurdis
asal Aceh. Terlihat kemasan bungkusan dari barang bukti sabu yang
diamankan dari kedua tersangka di waktu yang berbeda, sama. Diduga
keduanya memiliki jaringan yang sama di Malaysia.
"Jumlah shabu yang dimusnahkan bila digunakan sebanyak 1 gram oleh 4
orang maka jumlah jiwa yang dapat diselamatkan adalah 3.368 orang jiwa
dari totol 842 gram barang bukti yang diamankan," tegasnya.
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat
(2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Source :
http://www.batamtoday.com/berita53046-Penyelundup-Shabu-Asal-Malaysia-Ini-Sempat-Coba-Suap-Aparat.html
Posting Komentar